PRESS RELEASE

            KJRI Osaka telah berhasil menyelesaikan satu kasus yang menimpa pelaut Indonesia di Jepang Barat. Pelaut bernama Supardi tersebut bekerja sebagai anak buah kapal  (ABK) MV Okra. Pada tahun 2003 yang bersangkutan bersama kapal dan awak kapal lainnya telah ditangkap oleh pihak berwenang Jepang karena membawa kurang lebih 30 orang warga negara Cina secara ilegal ke wilayah Jepang. Yang bersangkutan dikenai hukuman penjara selama 3 tahun di penjara Ibaraki, Osaka.

            Kepada yang bersangkutan, KJRI telah mengupayakan bantuan konsuler dan legal advice untuk membebaskannya dari penjara. KJRI telah menghubungi pihak berwenang dan penjara Ibaraki serta berupaya meyakinkan pihak-pihak tersebut agar dapat mempertimbangkan pengurangan hukuman kepada yang bersangkutan. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dan yang bersangkutan dapat dibebaskan lebih cepat dari masa tahanan.

Setelah bebas, pelaut Supardi tidak memiliki biaya untuk pulang ke tanah air,  KJRI Osaka kemudian berupaya menghubungi agen yang bersangkutan yakni PT.  World Marine & Trading Jakarta agar dapat memulangkan yang bersangkutan, namun perusahaan itu tidak mau bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak keluarga dan pihak Asosiasi Pelaut Jepang yang juga telah dihubungi tidak memiliki dana untuk memulangkan pelaut Supardi tersebut. KJRI akhirnya menghubungi pihak Garuda Indonesia agar dapat memberikan bantuan tiket dengan harga yang relatif terjangkau oleh kemampuan keuangan KJRI.

 KJRI berhasil memperoleh tiket sekali jalan dari Osaka menuju Denpasar dengan pengurangan harga yang sangat berarti dari Garuda, dan pada hari ini tanggal 19 Agustus 2005 pelaut Supardi dapat berangkat meninggalkan Jepang menuju ke kampung halamannya di Jawa Timur dengan pesawat GA 883, perjalanan selanjutnya akan diteruskan dengan bus.

Selain pelaut Supardi, sebelumnya KJRI Osaka juga telah berhasil memulangkan pelaut Maryadi dan Irvan Djaman, yang merupakan ABK kapal yang sama dengan Supardi. Pemulangan dengan pesawat Garuda kedua pelaut ini dibantu oleh Asosiasi Pelaut Jepang Wilayah Kobe.

Osaka, 19 Agustus 2005