subscribe: RSS

Surat Perjalanan

(Bagi Pemegang Paspor Dinas)

Surat Perjalanan dipergunakan untuk memperoleh exit-permit dari Deplu.

Dokumen yang diperlukan adalah sbb.:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler yang menerangankan tujuan di Indonesia, tanggal berangkat, lama di Indonesia, nama universitas diJepang. (download surat permohonan)
  2. Fotokopi paspor dinas, hal depan, perpanjangan, hal visa, dan hal pelaporan.
  3. Surat ijin perjalanan dari lembaga pendidikan di Jepang.
  4. Fotokopi Surat tugas dari Setkab.
  5. Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan.

Keterangan:

Sesuai kebijaksanaan KEPRI terhitung mulai tanggal 17 Januari 2006 biaya surat perjalanan sebesar 1.500 yen ditiadakan.


Page optimized by WP Minify WordPress Plugin