Surat Perjalanan
(Bagi Pemegang Paspor Dinas)
Surat Perjalanan dipergunakan untuk memperoleh exit-permit dari Deplu.
Dokumen yang diperlukan adalah sbb.:
- Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler yang menerangankan tujuan di Indonesia, tanggal berangkat, lama di Indonesia, nama universitas diJepang. (download surat permohonan)
- Fotokopi paspor dinas, hal depan, perpanjangan, hal visa, dan hal pelaporan.
- Surat ijin perjalanan dari lembaga pendidikan di Jepang.
- Fotokopi Surat tugas dari Setkab.
- Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan.
Keterangan:
Sesuai kebijaksanaan KEPRI terhitung mulai tanggal 17 Januari 2006 biaya surat perjalanan sebesar 1.500 yen ditiadakan.









