subscribe: RSS

Pernikahan

Pernikahan di Indonesia

Pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama lainnya. Adapun bagi calon mempelai yang berwarga negara Jepang dapat memperoleh Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kedutaan Besar atau Konsul Jepang di Indonesia dengan membawa dokumen sbb.:

  1. Koseki Shohon 3 lembar asli (terbitan 3 bulan terakhir).
  2. Paspor.

(Jika ada pertanyaan dan untuk informasi lebih jelas silahkan hubungi Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia: +62-21-3192-4308 atau di http://www.id.emb-japan.go.id/home.html)

Pernikahan di Jepang

Prosedur pernikahan dilakukan pada kantor Catatan Sipil (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Bagi calon mempelai WNRI, oleh kantor tersebut akan meminta “Kon In Gubi Shomei Sho” yang disahkan oleh KJRI-Osaka.

a. Dokumen yang diperlukan bagi WNRI adalah sbb.:

  1. Akta kelahiran, asli dan fotokopi (kertas A4).
  2. Kartu Keluarga, asli dan fotokopi (kertas A4).
  3. Surat ijin menikah dari Orang Tua, asli dan diketik di atas kertas segel atau dengan meterai.
  4. Surat Keterangan untuk Menikah, asli, dari Kelurahan.
  5. Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari  Kelurahan.
  6. Surat Keterangan Tentang Orang Tua, asli, dari Kelurahan.
  7. Paspor asli dan fotokopi paspor halaman depan dan halaman visa.
  8. Mempunyai visa yang masih berlaku dan yang bersangkutan berada di Jepang.

b. Dokumen yang diperlukan bagi Warga Negara Jepang adalah sbb.:

  1. Koseki Shohon asli, 3 bulan terakhir.
  2. Fotokopi paspor halaman depan.
  3. Biaya 2.400 Yen, resit pembayaran yang asli diserahkan ke KJRI Osaka.

Surat Keterangan Nikah

Dibuat setelah prosedur pernikahan di Kantor Catatan Sipil (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat selesai. Dokumen yang diperlukan sbb.:

  1. Kartu Keluarga/Koseki Tohon terbaru dan asli dari Shiyakusho/Yakuba (setelah pernikahan).
  2. Surat keterangan pelaporan pernikahan asli dari Shiyakusho/Yakuba.
  3. Fotokopi paspor suami dan istri halaman pertama.
  4. Satu lembar foto berwarna berdampingan suami istri ukuran 7 cm x4 cm (latar belakang polos)
  5. Formulir bisa diambil di KJRI-Osaka atau kirimkan amplop dan perangko ke KJRI-Osaka.
  6. Biaya 2.400 Yen (dua ribu empat ratus yen) dan dibayarkan melalui transfer pos. (Resit asli pembayaran harus disertakan pada saat pengajuan permohonan)

Nama Rekening / 振込先 : インドネシア共和国総領事館 (Indonesia Kyouwakoku Souryoujikan)

No. Rekening / 郵便口座番号 : 00920-6-135993 

Untuk pengajuan permohonan dimohon membuat janji sebelumnya melalui nomor telepon 06-6252-9827



Page optimized by WP Minify WordPress Plugin