subscribe: RSS

Pengesahan Barang Pindahan

Personal Packing List – PPL dapat diberikan kepada sbb.:

a. WNRI yang akan pulang selamanya ke Indonesia karena pekerjaan atau tugasnya telah selesai, minimum telah tinggal di Jepang selama 3 tahun.

b. Warga negara asing yang karena pekerjaannya harus pindah ke Indonesia bersama keluarga.

Persyaratan yang diperlukan adalah sbb.:

  1. Surat permohonan kepada Konsul Konsuler untuk mendapatkan barang pindahan. Download Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Pemilik Barang Pindahan (terlampir, diisi dengan lengkap). Download contoh PPL.
  3. Fotokopi paspor meliputi sbb. , Halaman foto, perpanjangan visa terakhir, pelaporan di KBRI Tokyo atau KJRI Osaka.
  4. Fotokopi Alien Registration Card
  5. Fotokopi surat SK penugasan/belajar/training di Jepang.
  6. Fotokopi surat selesai penugasan/belajar/training di Jepang
  7. Bagi Pelayanan melalui pos harap melampirkan perangko dan amplop balasan yang telah tertulis alamat tujuan pengiriman

Dalam hal warga negara RI yang sudah mendapatkan permanent residence di Jepang, maka ijin tinggalnya harus dibatalkan terlebih dahulu dengan meminta EXIT PERMIT ONLY kepada pemerintah Jepang.
Dalam hal warga negara asing yang karena pekerjaannya harus pindah ke Indonesia bersama keluarganya harus mengajukan:

a. Fotokopi surat penugasan

b. Ijin menetap dari DEPNAKER sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Dibuktikan dengan kartu ijin menetap dan ijin kerja tenaga asing sekurang-kurangnya selama satu tahun.


Page optimized by WP Minify WordPress Plugin