Paspor Hijau
I. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa / Hijau RI Perorangan sbb:
(semua dokumen fotokopi harus di kertas ukuran A4, JANGAN DIGUNTING)
- Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler KJRI Osaka (Silahkan download. Surat Permohonan-PSB1)
- Mengisi formulir permohonan paspor RI.(Silahkan dowload. Formulir Permohonan Paspor (PDF.File)
3. Memiliki visa tinggal di Jepang yang sah.
4. Melampirkan asli dan fotokopi persyaratan-persyaratan sbb:
a. Paspor lama asli, dan fotokopi semua halaman yang terpakai
b. Akta kelahiran
c. Surat Nikah atau Ijazah Indonesia (bagi yang belum menikah)
d. Alien registration / Gaikokujin tourokushou, halaman depan dan belakang
5. 3 (tiga) lembar pasfoto ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang warna merah dan mengenakan baju berkerah warna terang, tidak boleh mengenahkan topi dan kaca mata serta diambil 6 bulan terakhir, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram.
6. Biaya paspor RI sebesar 2.500 Yen (dua ribu lima ratus yen, transfer melalui kantor pos).
Nama Rekening / 振込先: インドネシア共和国総領事館 (Indonesia Kyouwakoku Souryoujikan)
No. Rekening / 郵便口座番号 : 00920-6-135993 (Resit asli pembayaran harus disertakan)
7. Beli Expack/Letter pack di kantor pos 1 lembar (bentuk amplop tebal A4 & sudah termasuk perangko)
8. Dimohon datang sendiri ke KJRI Osaka dengan menghubungi terlebih dahulu staf konsuler melalui Tel. 06-6252-9827.
9. Proses penggantian paspor memakan waktu sekitar 3 hari
10. Sebelum datang ke KJRI Osaka harap mengisi Formulir Online Pelaporan Kedatangan melalui Website KJRI Osaka. http://app.indonesia-osaka.org/
II. Persyaratan Pembuatan & Penggantian Paspor Untuk Anak adalah sbb:
(semua dokumen fotokopi harus dikertas ukuran A4, JANGAN DIGUNTING)
- Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler KJRI Osaka.(Silahkan download. Surat Permohonan-PSB-anak)
- Mengisi formulir permohonan paspor.(Silahkan download. Formulir Permohonan Paspor (PDF.File)
- Melampirkan asli dan fotokopi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Akte kelahiran / Surat Keterangan lahir anak
b. Surat Nikah / Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang dikeluarkan pemerintah Indonesia
c. KTP Jepang anak (selain dari pasangan WNI dan WN Jepang)
d. KTP Jepang orang tua
e. Paspor kedua orang tua - 3 (tiga) lembar pasfoto ukuran terbaru 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang warna merah, bukan hasil editing dan jelas / tidak buram.
- Beli Expack/Letter pack di kantor pos 1 lembar, amplop ukuran A4 (untuk pengiriman paspor)
- Biaya paspor RI sebesar 2.500 Yen (pembayaran melalui rekening pos KJRI – Osaka)
- Dimohon orang tua anak datang ke KJRI Osaka dengan menghubungi terlebih dahulu staf konsuler melalui Tel. 06-6252-9827
- Sebelum datang ke KJRI Osaka harap mengisi Formulir Online Pelaporan Kedatangan melalui Website KJRI Osaka. http://app.indonesia-osaka.org/
Nama Rekening / 振込先 インドネシア共和国総領事館 (Indonesia Kyouwakoku Souryoujikan)
No. Rekening / 郵便口座番号 : 00920-6-135993 (Resit asli pembayaran harus disertakan)
CATATAN:
Paspor bersifat Individual, yaitu setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki paspor tersendiri. Sehingga bagi anak-anak yang sebelumnya diizinkan mengikuti paspor salah satu orang tuanya (paspor keluarga), pada saat ini harus memiliki paspor tersendiri.









