subscribe: RSS

Paspor Hijau

I. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa / Hijau RI Perorangan sbb:

(semua dokumen fotokopi harus di kertas ukuran A4, JANGAN DIGUNTING)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler KJRI Osaka (Silahkan download. Surat Permohonan-PSB1)
  2. Mengisi formulir permohonan paspor RI.(Silahkan dowload. Formulir Permohonan Paspor (PDF.File)

3.     Memiliki visa tinggal di Jepang yang sah.

4.     Melampirkan asli dan fotokopi persyaratan-persyaratan sbb:

a. Paspor lama asli, dan fotokopi semua halaman yang terpakai

b. Akta kelahiran

c. Surat Nikah atau Ijazah Indonesia (bagi yang belum menikah)

d. Alien registration / Gaikokujin tourokushou, halaman depan dan belakang

5. 3 (tiga) lembar pasfoto ukuran 3,5 x 4,5  cm dengan latar belakang warna merah dan mengenakan baju berkerah warna terang, tidak boleh mengenahkan topi dan kaca mata serta diambil 6 bulan terakhir, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram.

6.     Biaya paspor RI sebesar 2.500 Yen (dua ribu lima ratus yen, transfer melalui kantor pos).

Nama Rekening / 振込先: インドネシア共和国総領事館 (Indonesia Kyouwakoku Souryoujikan)

No. Rekening / 郵便口座番号 : 00920-6-135993   (Resit asli pembayaran harus disertakan)

7.     Beli Expack/Letter pack di kantor pos 1 lembar (bentuk amplop tebal A4 & sudah termasuk perangko)

8. Dimohon datang sendiri ke KJRI Osaka dengan menghubungi terlebih dahulu staf konsuler melalui  Tel.  06-6252-9827.

9.     Proses penggantian paspor memakan waktu sekitar 3 hari

10.   Sebelum datang ke KJRI Osaka harap mengisi Formulir Online Pelaporan Kedatangan melalui Website KJRI Osaka. http://app.indonesia-osaka.org/

II. Persyaratan Pembuatan & Penggantian Paspor Untuk Anak adalah sbb:

(semua dokumen fotokopi harus dikertas ukuran A4, JANGAN DIGUNTING)

 

 

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler KJRI Osaka.(Silahkan download. Surat Permohonan-PSB-anak)
  2. Mengisi formulir permohonan paspor.(Silahkan download. Formulir Permohonan Paspor (PDF.File)
  3. Melampirkan asli dan fotokopi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
    a. Akte kelahiran / Surat Keterangan lahir anak
    b. Surat Nikah / Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua yang dikeluarkan pemerintah Indonesia
    c. KTP Jepang anak (selain dari pasangan WNI dan WN Jepang)
    d. KTP Jepang orang tua
    e. Paspor kedua orang tua
  4. 3 (tiga) lembar pasfoto ukuran terbaru 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang warna merah, bukan hasil editing dan jelas / tidak buram.
  5. Beli Expack/Letter pack di kantor pos 1 lembar, amplop ukuran A4 (untuk pengiriman paspor)
  6. Biaya paspor RI sebesar 2.500 Yen (pembayaran melalui rekening pos KJRI – Osaka)
  7. Dimohon orang tua anak datang ke KJRI Osaka dengan menghubungi terlebih dahulu staf konsuler melalui Tel. 06-6252-9827
  8. Sebelum datang ke KJRI Osaka harap mengisi Formulir Online Pelaporan Kedatangan melalui Website KJRI Osaka. http://app.indonesia-osaka.org/

 

 

Nama Rekening / 振込先 インドネシア共和国総領事館 (Indonesia Kyouwakoku Souryoujikan)

No. Rekening / 郵便口座番号 : 00920-6-135993   (Resit asli pembayaran harus disertakan)

CATATAN:
Paspor bersifat  Individual,  yaitu setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki paspor tersendiri. Sehingga bagi anak-anak yang sebelumnya diizinkan mengikuti paspor salah satu orang tuanya (paspor keluarga), pada saat ini harus memiliki paspor tersendiri.


Page optimized by WP Minify WordPress Plugin