Paspor Dinas
Perpanjangan Paspor Dinas
- Surat permohonan kepada Konsul Konsuler. Download!
- Paspor asli
- Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai.
- Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang.
- Formulir II/1m (Download!) dan ditempel pasfoto hitam putih.
- Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan tercatat (kakitome).
Penggantian Paspor Dinas
Paspor dinas yang telah habis masa berlakunya selama 5 tahun dapat diganti di DEPLU melalui pos. KJRI Osaka akan memberikan surat pengantar ke DEPLU dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan. Download!
- Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai sebanyak 2 set.
- Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku 2 set.
- Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang 2 set.
- Formulir II/1m (Download!) dan ditempel pasfoto hitam putih.
- Pasfoto berwarna 4×6 cm sebanyak 3 lembar.
Surat pengantar dan dengan persyaratan di atas dikirim oleh apilkan ke DEPLU dengan alamat:
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler
U.p. Direktur Konsuler
Departemen Luar Negeri
Jl. Taman Pejambon No. 6
Jakarta









