subscribe: RSS

Paspor Dinas

Perpanjangan Paspor Dinas

  1. Surat permohonan kepada Konsul Konsuler. Download!
  2. Paspor asli
  3. Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai.
  4. Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku.
  5. Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang.
  6. Formulir II/1m (Download!) dan ditempel pasfoto hitam putih.
  7. Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan tercatat (kakitome).

Penggantian Paspor Dinas

Paspor dinas yang telah habis masa berlakunya selama 5 tahun dapat diganti di DEPLU melalui pos. KJRI Osaka akan memberikan surat pengantar ke DEPLU dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat permohonan. Download!
  2. Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai sebanyak 2 set.
  3. Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku 2 set.
  4. Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang 2 set.
  5. Formulir II/1m (Download!) dan ditempel pasfoto hitam putih.
  6. Pasfoto berwarna 4×6 cm sebanyak 3 lembar.

Surat pengantar dan dengan persyaratan di atas dikirim oleh apilkan ke DEPLU dengan alamat:

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler
U.p. Direktur Konsuler
Departemen Luar Negeri
Jl. Taman Pejambon No. 6
Jakarta


Page optimized by WP Minify WordPress Plugin