PENGUMUMAN PENTING MENGENAI
Penilaian Prestasi Kerja PNS
di wilayah Kansai, Chugoku dan Shikoku
Sesuai dengan penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis online, yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) http://www.bkn.go.id/, yang secara efektif telah diterapkan sejak tanggal 25 Juli 2011, dan merujuk kepada PP No.10 Tahun 1979 Pasal 13 ayat (2), bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada negara sahabat dan atau badan internasional
Maka sistemPenilaian Prestasi Kerja PNS dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pejabat Penilai : Atasan Langsung pada Instansi Asal
- Atasan Pejabat Penilai : Atasan Langsung dari Pejabat Penilai
Apabila diminta oleh instansi asal, KJRI Osaka dapat memberikan bahan pemdukung bagi Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksud.
Dengan demikian, Penilaian Prestasi Kerja PNS selanjutnya tidak dilakukan lagi oleh KJRI Osaka, melainkan, langsung oleh instansi PNS yang dinilai.
Demikian disampaikan, atas kerjasama dan pengertian diucapkan terima kasih.
***) Adapun contoh surat permohonan dan persyaratan untuk mendapatkan bahan pendukung Penilaian Prestasi Kerja PNS di atas dapat Saudara download di bawah ini:
Surat Permohonan Bahan Pendukung bagi PNS
Osaka, 20 Agustus 2018