Pengesahan Barang Pindahan
@
@
Personal Packing List - PPL dapat diberikan kepada sbb.:
@
a. WNRI yang akan pulang selamanya ke Indonesia karena pekerjaan atau
tugasnya telah selesai, minimum telah tinggal di Jepang selama 3 tahun.
b. Warga negara asing yang karena pekerjaannya harus pindah ke Indonesia
bersama keluarga.
Persyaratan yang diperlukan adalah sbb.:
1.
Surat permohonan
kepada Konsul Konsuler untuk mendapatkan barang pindahan.
2.
Surat
Keterangan Pemilik Barang Pindahan
(terlampir, diisi dengan lengkap)
3. Fotokopi paspor meliputi sbb. , Halaman foto, perpanjangan visa terakhir,
pelaporan
di KBRI Tokyo atau KJRI Osaka.
4.
Fotokopi surat SK penugasan/belajar/training di Jepang.
5.
Fotokopi surat selesai penugasan/belajar/training di Jepang
6. Dalam hal warga negara RI yang sudah mendapatkan permanent residence
di Jepang, maka ijin tinggalnya harus dibatalkan terlebih dahulu dengan
meminta EXIT
PERMIT ONLY kepada pemerintah Jepang.
7. Dalam hal warga negara asing yang karena pekerjaannya harus pindah ke
Indonesia bersama keluarganya harus mengajukan:
a. Fotokopi surat penugasan
b. Ijin menetap dari DEPNAKER sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Dibuktikan dengan kartu ijin menetap dan ijin kerja tenaga asing
sekurang-kurangnya selama satu tahun.