Pengesahan Barang Pindahan 

@

@

Personal Packing List - PPL dapat diberikan kepada sbb.:

@

a. WNRI yang akan pulang selamanya ke Indonesia karena pekerjaan atau

   tugasnya telah selesai, minimum telah tinggal di Jepang selama 3 tahun.

b. Warga negara asing yang karena pekerjaannya harus pindah ke Indonesia

   bersama keluarga.

   

Persyaratan yang diperlukan adalah sbb.:

1. Surat permohonan kepada Konsul Konsuler untuk mendapatkan barang pindahan.

2. Surat Keterangan Pemilik Barang Pindahan (terlampir, diisi dengan lengkap)

3. Fotokopi paspor meliputi sbb. , Halaman foto, perpanjangan visa terakhir,

   pelaporan di KBRI Tokyo atau KJRI Osaka.

4. Fotokopi surat SK penugasan/belajar/training di Jepang.

5. Fotokopi surat selesai penugasan/belajar/training di Jepang

6. Dalam hal warga negara RI yang sudah mendapatkan permanent residence

   di Jepang, maka ijin tinggalnya harus dibatalkan terlebih dahulu dengan

   meminta EXIT PERMIT ONLY kepada pemerintah Jepang.

7. Dalam hal warga negara asing yang karena pekerjaannya harus pindah ke

   Indonesia bersama keluarganya harus mengajukan:

     a. Fotokopi surat penugasan

     b. Ijin menetap dari DEPNAKER sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

        Dibuktikan dengan kartu ijin menetap dan ijin kerja tenaga asing

        sekurang-kurangnya selama satu tahun.