Pernikahan 

 

Pernikahan di Indonesia

 

Pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama lainnya. Adapun bagi calon mempelai yang berwarga negara Jepang dapat memperoleh Surat Keterangan

Untuk Menikah dari Kedutaan Besar atau Konsul Jepang di Indonesia dengan membawa dokumen sbb.:

 

1. Koseki Shohon 3 lembar asli (terbitan 3 bulan terakhir).

2. Paspor.

 

 

Pernikahan di Jepang

 

Prosedur pernikahan dilakukan pada kantor Catatan Sipil (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Bagi calon mempelai WNRI, oleh kantor tersebut akan meminta "Kon In Gubi Shomei Sho" yang di sahkan oleh KJRI-Osaka. 

 

a. Dokumen yang diperlukan bagi WNRI adalah sbb.:

 

    1. Akta kelahiran, asli dan fotokopi (kertas A4).

    2. Kartu Keluarga, asli dan fotokopi (kertas A4).

    3. Surat ijin menikah dari Orang Tua, asli dan diketik di atas kertas segel 

        atau dengan meterai.

    4. Surat Keterangan untuk Menikah, asli, dari Kelurahan.

    5. Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari  Kelurahan.

    6. Surat Keterangan Tentang Orang Tua, asli, dari Kelurahan.

    7. Fotokopi paspor halaman depan (kertas A4).

    8. Yang bersangkutan berada di Jepang.

 

b. Dokumen yang diperlukan bagi Warga Negara Jepang adalah sbb.:

    9. Koseki Shohon asli, 3 bulan terakhir.

   10. Fotokopi paspor halaman depan (kertas A4).

 

   11. Biaya 2000 yen (pembayaran melalui kantor pos), tidak ada biaya tambahan.

 

 

Surat Keterangan Nikah

 

Dibuat setelah prosedur pernikahan di kantor Catatan Sipil (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat selesai. Dokumen yang diperlukan sbb.:

 

   1. Kartu Keluarga terbaru asli (setelah pernikahan).

   2. Surat keterangan pelaporan pernikahan asli.

   3. Fotokopi paspor suami dan istri hal pertama (kertas A4).

   4. Satu lembar foto berdampingan suami istri ukuran 7x4 hitam putih.

   5. Formulir bisa diambil di KJRI-Osaka atau kirimkan amplop dan perangko 

       ke KJRI-Osaka.

   6. Biaya 2000 yen (pembayaran melalui kantor pos), tidak ada biaya tambahan.