Paspor Dinas 

 

 

Perpanjangan Paspor Dinas :

 

1. Surat permohonan kepada Konsul Konsuler.

2. Paspor asli

3. Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai.

4. Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku.

5. Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang.

6. Formulir II/1m dan ditempel pasfoto hitam putih.

7. Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan tercatat

    (kakitome).

 

Penggantian Paspor Dinas :

 

Paspor dinas yang telah habis masa berlakunya selama 5 tahun dapat diganti

di DEPLU melalui pos. KJRI Osaka akan memberikan surat pengantar ke DEPLU dengan persyaratan sbb.:

 

1. Surat permohonan.

2. Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai sebanyak 2 set.

3. Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku 2 set.

4. Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari univ. di Jepang 2 set.

5. Formulir II/1m dan ditempel pasfoto hitam putih.

6. Pasfoto berwarna 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

 

Surat pengantar dan dengan persyaratan di atas dikirim oleh apilkan ke DEPLU dengan alamat:

 

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler

U.p. Direktur Konsuler

Departemen Luar Negeri

Jl. Taman Pejambon No. 6

Jakarta