Paspor Biasa 

@

@

Penggantian Paspor Biasa/Hijau Perorangan serta dokumen yang diperlukan sbb.:

 

 1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler (kertas A4).

 2. Paspor asli, dan fotocopi semua halaman yang terpakai(kertas A4).

 3. Akta kelahiran dan Surat Nikah (asli dan fotocopi kertas A4).

 4. Pasfoto background merah, ukuran 3,5x4,5 cm sebanyak 4 lembar

 5. Alien registration (asli dan fotocopi kertas A4).

 6. Memiliki visa tinggal di Jepang yang sah.

 7. Biaya  (pembayaran melalui kantor pos), tidak ada biaya tambahan.  

 8. Dimohon datang sendiri ke KJRI Osaka dengan menghubungi terlebih dahulu staf konsuler melalui

    Tel.06-6252-9827.