KONSULER


Berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Kobe (sekarang Osaka) No. SK/KJRI/09/88 tentang Organisasi dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kobe (sekarang Osaka) Wilayah KJRI - Osaka meliputi wilayah Kansai, Chugoku, Shikoku, ditambah prefektur Fukui. Adapun perincian wilayah tersebut adalah sbb:

1. Wilayah Kansai: Meliputi prefektur Hyogo, Osaka, Kyoto, Nara, Shiga, dan   Wakayama.

2. Wilayah Chugoku: Meliputi prefektur Okayama, Tottori, Shimane, Hiroshima, dan Yamaguchi.

3. Wilayah Shikoku: Meliputi prefektur Ehime, Tokushima, Kochi, dan Kagawa.

4. Ditambah dengan prefektur Fukui dan Mie. 

Jika Anda tinggal di luar wilayah tersebut maka silahkan klik website  berikut ini 

http://www.indonesian-embassy.or.jp/ 

Pelayanan Konsular bagi WNI dan WNA di wilayah kerja KJRI - Osaka sebagai berikut:

1. Visa

2. Paspor Dinas

3. Paspor Biasa

4. Pelaporan Kedatangan & Pindah Alamat 

5. Kelahiran

6. Pernikahan

7. Barang Pindahan

8. Surat Perjalanan (bagi pemegang paspor dinas)

9. Legalisasi  

Tips Tinggal di Jepang

Cara memperoleh visa Jepang
Peluang TKI di Jepang

Kembali ke atas

@