KONSULER
Berdasarkan
Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Kobe (sekarang Osaka) No.
SK/KJRI/09/88 tentang Organisasi dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di Kobe (sekarang Osaka) Wilayah KJRI - Osaka meliputi wilayah Kansai,
Chugoku, Shikoku, ditambah prefektur Fukui. Adapun perincian wilayah tersebut
adalah sbb:
1. Wilayah Kansai: Meliputi prefektur Hyogo, Osaka, Kyoto, Nara, Shiga, dan Wakayama.
2. Wilayah Chugoku: Meliputi prefektur Okayama, Tottori, Shimane, Hiroshima, dan Yamaguchi.
3. Wilayah Shikoku: Meliputi prefektur Ehime, Tokushima, Kochi, dan Kagawa.
4. Ditambah dengan prefektur Fukui dan Mie.
Jika Anda tinggal di luar wilayah tersebut maka silahkan klik website berikut ini
http://www.indonesian-embassy.or.jp/
Pelayanan Konsular bagi WNI dan WNA di wilayah kerja KJRI - Osaka sebagai berikut:
1. Visa
2. Paspor Dinas
3. Paspor Biasa
4. Pelaporan Kedatangan & Pindah Alamat
5. Kelahiran
6. Pernikahan
8. Surat Perjalanan (bagi pemegang paspor dinas)
9. Legalisasi
|
Tips Tinggal di Jepang |
| Cara memperoleh visa Jepang |
| Peluang TKI di Jepang |
@