KELAHIRAN


 

Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Lahir adalah sbb:

@

1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler.

2. Fotokopi surat nikah/akta pernikahan dri orang tua.

3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit.

4. Terjemahan dari surat keterangan lahir kedalam bahasa Indonesia/Inggris

   dengan ditanda tangani oleh penterjemah.

5. Alien registration anak.

6. Mengisi formulir (diketik).

7. Pelayanan per pos melampirkan amplop dan perangko balasan.

8. Jika paspor anak akan diikut sertakan dalam paspor orang tua lihat

   halaman paspor biasa bagian konversi.

9. Biaya 1500 yen. (pembayaran melalui kantor posTidak ada biaya tambahan.

@