KELAHIRAN
Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Lahir adalah sbb:
@
1. Surat permohonan ditujukan kepada Konsul Konsuler.
2. Fotokopi surat nikah/akta pernikahan dri orang tua.
3. Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
4. Terjemahan dari surat keterangan lahir kedalam bahasa Indonesia/Inggris
dengan ditanda tangani oleh penterjemah.
5. Alien registration anak.
6. Mengisi formulir (diketik).
7. Pelayanan per pos melampirkan amplop dan perangko balasan.
8. Jika paspor anak akan diikut sertakan dalam paspor orang tua lihat
halaman paspor biasa bagian konversi.
9. Biaya 1500 yen. (pembayaran melalui kantor pos) Tidak ada biaya tambahan.
@