Prosedur Keimigrasian Baru

 Mulai tanggal 20 November 2007 semua warga negara asing yang memasuki wilayah Jepang diharuskan melalui prosedur baru, yaitu pengambilan sidik jari dan foto wajah dengan menggunakan alat khusus yang telah tersedia di loket imigrasi. Setelah pengambilan sidik jari dan foto tersebut, petugas imigrasi akan mewawancarai warga asing tersebut.

Prosedur baru ini berlaku bagi semua warga negara asing pada saat memasuki wilayah Jepang, termasuk warga asing yang telah memiliki re-entry permit. Warga negara asing yang dikecualikan dari keharusan di atas adalah:

1. Permanent resident khusus

2. Orang yang berusia di bawah 16 tahun

3. Orang yang memiliki status Diplomatik atau Dinas, dibuktikan dengan menunjukkan paspor diplomatik dan dinas, serta menunjukkan kartu identitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Jepang.

4. Orang yang diundang oleh pimpinan lembaga resmi pemerintahan.

5. Orang-orang yang menurut Keputusan Kementerian Kehakiman termasuk kelompok yang mempunyai status disamakan dengan orang yang masuk kategori seperti dicantumkan pada butir (3) dan (4).

Jika seorang warga negara asing yang tidak termasuk ke dalam perkecualian di atas menolak untuk diambil sidik jari dan foto wajahnya, maka petugas imigrasi Jepang berhak menolak orang tersebut memasuki wilayah Jepang dan ia akan diminta segera meninggalkan wilayah Jepang.

Sehubungan dengan adanya peraturan baru tersebut, kiranya setiap warga negara Indonesia yang hendak memasuki wilayah Jepang dapat memperhatikan dan mengikutinya.

Keterangan lebih lengkap dapat diperoleh memalui website Kementerian Kehakiman dan Biro Imigrasi Jepang berikut ini:

1. Kementerian Kehakiman                http://www.moj.go.jp

2. Biro Imigrasi, Kementerian Kehakiman    http://www.immi-moj.go.jp/keiziban/happyou/pdf/poster-english.pdf

@